Pengusaha Cabul dengan Sistem Mirip MLM, Bersiap Divonis Lagi
Sementara itu, dari Jombang, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sangat terpukul dengan melejitnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk yang terjadi di Kediri.
Selain dengan tegas meminta untuk ditangani lebih serius, dia berharap predator anak dan perempuan dihukum seberat-beratnya.
Saat menghadiri Harlah Ke-70 Muslimat NU di Alun-Alun Jombang Sabtu kemarin (21/5), Khofifah meminta putusan PN Kediri yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra, pemerkosa 58 perempuan, dikaji ulang.
Menurut dia, vonis 9 tahun penjara itu dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Khofifah lantas mengatakan, di pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, ancaman hukuman bagi pemerkosa adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Vonis yang dijatuhkan PN Kediri terlalu ringan. Hukumannya jauh sekali. Karena itu, kami merekomendasikan KY untuk turun ke Kediri," tegasnya. (fiz/dna/lum/gun/c10/c7/kim)