Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Cabul dengan Sistem Mirip MLM, Bersiap Divonis Lagi

Minggu, 22 Mei 2016 – 16:34 WIB
Pengusaha Cabul dengan Sistem Mirip MLM, Bersiap Divonis Lagi - JPNN.COM
ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI

Sementara itu, dari Jombang, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa sangat terpukul dengan melejitnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk yang terjadi di Kediri. 

Selain dengan tegas meminta untuk ditangani lebih serius, dia berharap predator anak dan perempuan dihukum seberat-beratnya. 

Saat menghadiri Harlah Ke-70 Muslimat NU di Alun-Alun Jombang Sabtu kemarin (21/5), Khofifah meminta putusan PN Kediri yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Sandra, pemerkosa 58 perempuan, dikaji ulang. 

Menurut dia, vonis 9 tahun penjara itu dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan selama bertahun-tahun. 

Khofifah lantas mengatakan, di pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan, ancaman hukuman bagi pemerkosa adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. "Vonis yang dijatuhkan PN Kediri terlalu ringan. Hukumannya jauh sekali. Karena itu, kami merekomendasikan KY untuk turun ke Kediri," tegasnya.  (fiz/dna/lum/gun/c10/c7/kim) 

KEDIRI - Sony Sandra, terdakwa penabulan anak dan remaja dengan sistem mirip MLM kembali bersiap menghadapi vonis. Jika, Kamis (18/5) dia divonis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close