Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok
Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
“Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,” kata Heri.
Heri mengatakan sebelum aturan itu disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi tidak pernah direspons. Dia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan itu berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," tutur Fabi. (mcr4/jpnn)