Pengusaha Dapat Bingkisan Tengkorak Berdarah, Kini Kain Kafan
Jumat, 19 Juni 2020 – 13:44 WIB
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan. (antara/jpnn)