Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP

Sabtu, 03 November 2018 – 05:45 WIB
Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP - JPNN.COM
Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan gubernur tentang UMP berlaku mulai 1 Januari 2019. Selain mengacu rekomendasi dewan pengupahan, lanjut dia, penetapan besaran UMP memperhatikan beberapa faktor.

”Selain agar upah buruh tak merosot, juga memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (ris/c6/oni)

Besaran UMP Jatim 2019 resmi ditetapkan Gubernur Soekarwo, naik dari tahun ini yang sebesar Rp1,5 juta.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News