Pengusaha Dilarang Kurangi Upah dengan Dalih Sesuaikan UMP
Sabtu, 03 November 2018 – 05:45 WIB
Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokol Setdaprov Aries Agung Paewai mengatakan, keputusan gubernur tentang UMP berlaku mulai 1 Januari 2019. Selain mengacu rekomendasi dewan pengupahan, lanjut dia, penetapan besaran UMP memperhatikan beberapa faktor.
”Selain agar upah buruh tak merosot, juga memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (ris/c6/oni)