Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2022 

Senin, 29 November 2021 – 19:15 WIB
Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2022  - JPNN.COM
Ribuan buruh memadati halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/11). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Ribuan massa dari serikat buruh se-Jawa Barat mengepung Gedung Sate Bandung, Jabar, Senin (29/11). 

Para buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken Sabtu (20/11) lalu. 

Selain itu, mereka juga mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang mana pada Selasa (30/11) merupakan batas terakhir gubernur untuk menetapkan UMK 2022. 

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan pihaknya meminta Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar. 

Selain itu, KSPSI juga meminta Ridwan Kamil menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pascapembacaan putusan uji formil dan materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada Kamis (25/11), MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. 

Berdasarkan amar putusan MK angka 7, pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 

Hal itu disebabkan karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun  2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para buruh atau kerja di Indonesia. 

Ribuan buruh yang tergabung dari seluruh serikat buruh se-Jabar melakukan aksi demo di Gedung Sate, mengawal penetapan UMK 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News