Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Kawal Penetapan UMK 2022
jpnn.com, BANDUNG - Ribuan massa dari serikat buruh se-Jawa Barat mengepung Gedung Sate Bandung, Jabar, Senin (29/11).
Para buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken Sabtu (20/11) lalu.
Selain itu, mereka juga mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang mana pada Selasa (30/11) merupakan batas terakhir gubernur untuk menetapkan UMK 2022.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto mengatakan pihaknya meminta Ridwan Kamil agar menetapkan UMK sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar.
Selain itu, KSPSI juga meminta Ridwan Kamil menetapkan upah di atas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pascapembacaan putusan uji formil dan materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Kamis (25/11), MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Berdasarkan amar putusan MK angka 7, pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Hal itu disebabkan karena pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para buruh atau kerja di Indonesia.