Pengusaha Dipersilakan Melaporkan Instansi yang Memperlambat Proses Perizinan Berusaha
jpnn.com, KARAWANG - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Suryana mengatakan pengusaha bisa melaporkan instansi yang memperlambat proses perizinan usaha. Laporan itu bisa disampaikan pengusaha atau pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, para pelaku usaha bisa melaporkan ke Kementerian Investasi/BKPM," kata Asep Suryana, di Karawang, Rabu (25/5).
Dia menambahkan laporan atau pengaduan itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).
"Jadi, yang bisa diadukan terkait perizinan bukan hanya pelaku usaha saja, tetapi pelaku usaha juga bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan berusaha," katanya.
Menurut dia, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah berbasis risiko melalui OSS, sehingga pelayanan juga bisa lebih cepat dan telah terintegrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain.
"Sebelumnya, kan, para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem OSS, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin," kata dia.
Selain itu, kata dia, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini akan menghindari adanya transaksional di luar sistem ataupun pungutan liar. "Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha," kata Asep Suryana. (antara/jpnn)