Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Jumat, 24 Mei 2024 – 00:06 WIB
Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang - JPNN.COM
Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi dan M. Ratho Priyasa memasukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Dokpri

jpnn.com, SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta untuk memproses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang secara profesional.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati. Happy berharap perkara yang dilaporkan kliennya dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2024, tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Happy menerangkan laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” tukas Happy.

Happy menyebutkan dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama sepuluh tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulteng telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI sebagai tersangka, Selasa (21/5) pukul 10.00 wita. Melalui penasihat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.

Laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close