Pengusaha e-KTP Pernah Jual Ruko ke Adik Gamawan Fauzi
Kamis, 18 Mei 2017 – 20:58 WIB
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD 2.500.000. Uang itu diberikan pada pertengahan Juni 2011. Jaksa KPK menduga uang itu sebenarnya diperuntukan untuk Gamawan Fauzi.(put/jpg)