Pengusaha Ini Ditangkap saat Malam Minggu di Bandung
Senin, 30 Mei 2016 – 16:14 WIB
Sehingga timbul dugaan mark up barang, sebab spesifikasi yang barang yang diadakan di labor. Cenderung kurang berkualitas dibanding perencanaan awal.
Dari informasi yang didapat dalam penyusunan spesifikasi teknis, terdapat kebijakan yang mengarah kepada merk tertentu. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan.
Sementara dugaa marak up yang dilakukan terhadap beberapa item tersebut yakni mas spectrometer, gas chromotrography, oven dan accesories.
"Akibat tindakan kedua tersangka tersebut, negara rugi Rp 569 juta," tutur Arif.(ska/ray/jpnn)