Pengusaha Kecewa, Merasa Tertipu Transpormasi FTZ ke KEK
Dia menambahkan memang ada dua pandangan berbeda baik dari pengusaha (kadin) maupun Pemko Batam.
Pemerintah daerah menilai, status FTZ yang disandang Batam telah gagal, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi jatuh merosot. Sementara dari Kadin melihat kebijakan KEK kurang tepat di Batam.
"Apapun aspirasi di rapat kita rangkum dan sampaikan ke pusat," lanjut dia.
Status FTZ dan KEK, lanjut Nuryanto, adalah bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah pusat. Memang yang punya wewenang adalah pemerintah pusat. Pemko dan BP Batam hanya sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
"Namun sebelum wacana ini diberlakukan, kiranya pemangku kepentingan solid dan duduk bersama. Kira-kira apa sih yang dibutuhkan Batam, sehingga apapun itu jadi keputusan bersama," harapnya.
Nuryanto menambahkan, pemerintah juga harus melihat dari sisi hukum. Pasalnya, undang-undang FTZ Batam disepakati untuk waktu 70 tahun. Sementara hingga sampai saat ini baru berjalan 12 tahun.
Dia khawatir, dengan perubahan status ini akan berimbas pada iklim investasi di Batam. Pengusaha dan investor akan takut berinvestasi karena tidak adanya kepastian hukum serta aturan yang selalu berubah-ubah.
"Ini yang kita khawatirkan. Kalau memang ada masa transisi FTZ ke KEK, sementara durasi waktu sudah mengikat dan itu menjadi pertimbangan masalah baru sekaligus penilaian negatif orang berinvestasi di Batam," sebut Nuryanto.