Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam

Sabtu, 02 Oktober 2010 – 04:44 WIB
Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam - JPNN.COM
"Cuma ganti nama saja. Dulu namanya master list sekarang izin pemasukan. Kalau dulu master list berlaku setahun, kalau izin pemasukan harus diperpanjang setiap tiga bulan," cetusnya.

  

Padahal, kata dia, pemberlakuan izin pemasukan seharusnya dipakai untuk barang konsumsi saja. "Kalau untuk industri cukup dengan izin yang sudah ada saja, karena memagn kapalnya jelas. Sebaliknya, yang penting itu NIK karena kalau tidak maka justru ponsel yang dimasukkan ke dalam kapal," paparnya.

  

Namun Zulkifli Ali mengaku setuju jika pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan. "Sebab tanpa pengawasan maka akibatnya seperti yang terjadi di Batam. Tapi ya birokrasi jangan terlalu rumit," paparnya. 

  

Terpisah, Waketum Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri sekaligus Tim Advisory Council FTZ Batam, Abdullah Gosse, mengungkapkan, pada sosialisasi draft revisi PP 2/2010 tentang FTZ, Bea Cukai (BC) menyampaikan konsep perubahan PP 2/2010. "Revisi PP 2/2010 itu mengadopsi implementasi FTZ sesuai best practice FTZ di dunia. Di mana barang masuk belum dikatakan impor, karena di luar daerah pabean," kata Gosse.

BATAM - Sosialisasi revisi PP 02/2010 tentang FTZ Batam, Bintan dan Karimun antara tim Menko Perekonomian dengan Kadin Kepri, asosiasi dan kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close