Pengusaha Keluhkan Pelaksanaan FTZ Batam
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 04:44 WIB
Padahal, kata dia, pemberlakuan izin pemasukan seharusnya dipakai untuk barang konsumsi saja. "Kalau untuk industri cukup dengan izin yang sudah ada saja, karena memagn kapalnya jelas. Sebaliknya, yang penting itu NIK karena kalau tidak maka justru ponsel yang dimasukkan ke dalam kapal," paparnya.
Namun Zulkifli Ali mengaku setuju jika pemerintah pusat tetap melakukan pengawasan. "Sebab tanpa pengawasan maka akibatnya seperti yang terjadi di Batam. Tapi ya birokrasi jangan terlalu rumit," paparnya.
Terpisah, Waketum Investasi dan Perdagangan Kadin Kepri sekaligus Tim Advisory Council FTZ Batam, Abdullah Gosse, mengungkapkan, pada sosialisasi draft revisi PP 2/2010 tentang FTZ, Bea Cukai (BC) menyampaikan konsep perubahan PP 2/2010. "Revisi PP 2/2010 itu mengadopsi implementasi FTZ sesuai best practice FTZ di dunia. Di mana barang masuk belum dikatakan impor, karena di luar daerah pabean," kata Gosse.