Pengusaha Minuman Beralkohol Pemilik Izin NPPBKC Wajib Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada pengguna jasa terkait kewajiban pengusaha minuman beralkohol dan mekanisme izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan berbagai mekanisme terkait NPPBKC di antaranya ialah syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin.
Sebelum diterbitkannya izin berupa NPPBKC, ada beberapa persyaratan terkait lokasi tempat penjualan yang harus dipenuhi.
Antara lain dilarang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian dari tempat penjualan eceran yang dimintakan izin.
Selain itu, memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
“Ketentuan perizinan tersebut diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Syarif, Rabu (24/2).
Menurut Syarif, hal ini sebagaimana telah dilakukan Bea Cukai Kupang dalam melakukan pemeriksaan lokasi pada Toko Berkat di daerah Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis (21/1).
Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai.