Praktisi Hukum Sarankan DPR Perkuat Pengawasan Minuman Beralkohol
jpnn.com, JAKARTA - Tiga fraksi di DPR, yaitu Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Ketiga fraksi tersebut berpendapat bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam pasal 20, dikatakan bagi yang melanggar UU tersebut, akan dipidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
RUU tersebut pun menuai polemik di tengah masyarakat, pengamat hukum, pelaku usaha, dan juga masyarakat lainnya.
Praktisi Hukum yang juga Legal director PT Birwana Gemilang Jaya/Beervana Indonesia, Arfito Hutagalung mengatakan, ketentuan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sudah diatur, yaitu Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.
Begitupun Menteri Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol.
“Semua itu sudah dipikirkan dengan matang dan telah diatur dengan baik oleh pemerintah,” ucap Fito dalam keterangannya.
Jadi, menurut fito, tidak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. Ada banyak daerah yang berpotensi dengan hasil Minol tradisionalnya, dan hal tersebut tak luput merupakan bagian dari budaya yang telah lama ada di diri masyarakat Indonesia. Yang apabila dikelola dengan baik, dapat dikembangkan dan bahkan diperkenalkan ke dunia internasional.