Pengusaha Perambah Hutan Tahura Bukit Mangol Dijebloskan ke Rutan Salemba, Lihat Tampangnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha berinisial V alias A asal Bangka Belitung dijebloskan ke Rutan Salemba.
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pria 36 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangol, Kabupaten Bangsa Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, V diduga merambah dan menguruk lahan di kawasan Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan dua alat berat ekscavator dan satu unit bulldozer seluas sekitar 2,23 hektare.
Pria itu juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
“Penindakan yang dilakukan Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” tegas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui keterangan yang diterima Rabu (1/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal yang diduga masuk ke kawasan Tahura Bukit Mangol.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pengamanan hutan (Pamhut) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis.
Selanjutnya petugas yang melakukan patroli tersebut menemukan adanya 1 unit buldozer di kawasan Tahura Bukit Mangol.