Pengusaha Properti Kantongi Sabu-sabu dan 3 Senpi Ilegal, Siapa Dia?
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dirreskrimum," kata Khozin.
Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
"Kejadiannya pada hari Senin, (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam minimart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar minimart namun dapat diamankan," katanya. (antara/jpnn)