Pengusaha Rokok Gugat UU Kesehatan
Jumat, 09 September 2011 – 14:22 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh perkumpulan pengusaha rokok kretek di Jawa Tengah, Harfash Gunawan, Zaenal Musthofa dan Erna Setyo Ningrum. Para penggugat menilai, ketentuan yang ada dalam UU tersebut yang mengatur peringatan kesehatan diyakini merugikan hak mereka. "Para pemohon akan dirugikan hak atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan peringatan kesehatan secara keseluruhan baik berupa tulisan dan gambar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan," kata Catur Agus Saptono selaku kuasa hukum para penggugat saat sidang pemeriksaan pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jumat (9/9).
Pasal 114 UU Kesehatan menyebutkan, setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Menurut Agus, pengaruh bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan klaim yang bersifat sepihak dan debatable. "Apalagi dalam peringatan kesehatan berupa tulisan, bahaya tersebut tidak berbentuk kepastian melainkan kecenderungan yang diwakili dengan kata 'dapat' membahayakan kesehatan dan seterusnya," kata Agus di depan majelis hakim panel yang diketuai Anwar Usman.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diajukan oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB - Humaniora
Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:10 WIB - Humaniora
Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB