Pengusaha Sawit Kirim Uang Rp 3 Miliar ke Istri Akil
jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha jasa konstruksi dan kelapa sawit Muhammad Djuffry mengaku pernah mengirimkan sejumlah uang ke CV Ratu Samagat. CV itu dimiliki oleh istri mantan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita.
Hal itu diungkapkan Djuffry saat bersaksi dalam persidangan Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Awalnya Djuffry mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran dimintai tolong oleh pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid untuk mencari dana.
Djuffry mengatakan, Sahrin tengah pusing karena ada permintaan dari MK. "Beliau (Sahrin) mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. Namun demikian, Djuffry mengupayakan untuk memenuhi permintaan Sahrin.
Djuffry mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan dia menyanggupi permintaan Sahrin. Pertama permintaan itu mengatasnamakan Rusli, kedua Sahrin merupakan pengacara yang ditunjuk Rusli, dan ketiga dia dalam posisi ditekan atau diteror karena dituduh ikut bermain membantu dua orang kandidat calon bupati.
Supaya bisa membantu Sahrin, Djuffry menghubungi Petrus. Keduanya lalu melakukan pertemuan di Taman Menteng. Saat itu, Djuffry menyampaikan bahwa dirinya perlu bantuan dana sebesar Rp 3 miliar. Petrus menyanggupi untuk memberikan bantuan pada tanggal 15 Juni 2011.
Pada tanggal 15 Juni 2011, Djuffry bertemu dengan Petrus di Bank Jasa Jakarta. Saat itu Djuffry tidak datang seorang diri. Ia mengaku datang bersama orang lain, salah satunya adalah Mukhlis Tapitapi.