Pengusaha Sogok Amran dan Anggota Komisi V DPR
jpnn.com - JPNN.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary menerima suap dari sejumlah pengusaha.
Perbuatan itu dilakukan Amran bersama-sama anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Suap diberikan terkait usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Malut.
JPU KPK Iskandar Marwanto mengatakan Amran menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir Rp 7.275.000.000 dan SGD 1,143,846.
Kemudian dari Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng Rp 4.980.000.000, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred Rp 500.000.000, Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500.000.000, dan Direktur CV Putra Mandiri Charles Fransz alias Carlos Rp 600.000.000.
Menurut jaksa, pemberian itu karena Amran mengupayakan usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Malut.
"Agar nantinya proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan oleh para rekanan yakni Abdul Khoir, Sok Kok Seng, Hong Arta Jhon, Henock Setiawan, dan Charles Fransz," kata Iskandar membacakan dakwaan Amran di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12).
Amran juga disebut jaksa sebagai broker suap antara pengusaha dan anggota Komisi V DPR. Hal itu berawal pada Juli 2015, saat pembahasan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga antara Komisi V DPR dengan Kemenpupera.