Pengusaha Sogok Dirjen Hubla, Menhub Digarap KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (17/10). Pemeriksaan itu terkait penyidikan terhadap mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono yang diduga menerima suap.
Pemeriksaan terhadap menteri yang kondang dengan inisial BKS itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Menteri kelahiran Palembang, 18 Desember 1956 itu sudah keluar dari KPK sekitar pukul 12.00 waktu Indonesia barat (WIB).
BKS yang menjadi saksi bagi tersangka pemberi suap, Adhiputra Kurniawan mengaku memperoleh 20 pertanyaan dari penyidik. “Ada 20,” sebutnya kepada wartawan di KPK.
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami soal tugas dan kewenangan Budi selaku menteri perhubungan. Selain itu, penyidik mencecar BKS soal aturan internal di Kemenhub tentang larangan menerima gratifikasi.
"Kemudian didalami sejauh mana sepengetahuan saksi terkait proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran," kata Febri.
KPK juga memeriksa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adhiputra Kurniawan yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik mencecar Adhiputra soal dugaan pemberian suap kepada Tonny Budiono.
KPK menggali maksud pemberian kartu ATM ke Tonny. “Penyidik juga mengonfirmasi dan memperdalam apakah ada pemberian dari tersangka pada pejabat lain di Ditjen Hubla," pungkas Febri.
Seperti diketahui, KPK pada 23 Agustus lalu menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan mantan Tonny Budiono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Adhiputra Kurniawan sebagai tersangka pemberi suapnya.