Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:40 WIB
BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya Rp1.079.100, diharapkan dapat diterapkan oleh pengusaha dengan mengikuti kebijakan tersebut. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba meminta kepada setiap perusahaan agar mematuhi dan menjalankan penetapan UMK tersebut.
“Hal ini telah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2012. Di samping itu, angka yang telah ditetapkan, merupakan hasil survei dari taraf kemasyarakatan dan harga pasar di Kota Bogor yang ditentukan secara bersama oleh tim DPD, akademisi, birokrat, perwakilan buruh dan pengusaha yang kemudian di evaluasi dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” beber Samson.
Ia mengatakan, sosialisasi kenaikan UMK akan dilakukan di seluruh perusahaan di Kota Bogor. Sehingga, dapat mempersiapkan diri sebelum penetapan diberlakukan. Ditegaskannya, hampir semua perusahaan yang ada di Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
Senin, 25 November 2024 – 17:06 WIB - Pasar
Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
Senin, 25 November 2024 – 16:15 WIB - Bisnis
Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
Senin, 25 November 2024 – 15:23 WIB - Pasar
Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB