Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengusul Angket Pengin Polisi Garap Miryam di Kasus Saksi Palsu

Senin, 01 Mei 2017 – 21:02 WIB
Pengusul Angket Pengin Polisi Garap Miryam di Kasus Saksi Palsu - JPNN.COM
Anggota DPR Miryam S Haryani (baju bergaris hitam putih) saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5). Miryam yang sebelumnya buronan ditangkap jajaran kepolisian pada Minggu (30/4) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR  Daeng Muhammad menyampaikan apresiasinya atas langkah cekatan Polri dalam merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Miryam S Haryani.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di komisi hukum DPR itu bahkan mengharapkan Polri juga menggali informasi ke Miryam tentang kasus dugaan memberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi yang menjerat ketua umum Srikandi Hanura tersebut.

"Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," kata  Daeng, Senin (1/5).

Muhammad menilai langkah Polri justru diperlukan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan tentang sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam agar mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara korupsi e-KTP. Di sisi lain, katanya, kalangan Komisi III DPR juga menggulirkan hak angket terhadap KPK.

"Kami mau polisi menyelidiki, mencari keterangan dan membuka ke publik, betul atau tidak Miryam ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP?” kata salah satu anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket itu.

Muhammad justru menyesalkan penggiringan opini yang menyudutkan DPR seolah-olah memusuhi KPK dan anti terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, katanya, DPR melalui angket ingin mengungkap dugaan kejanggalan dalam penyidikan di KPK.

"Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai antipemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," tegasnya.

Lebih lanjut Muhammad menegaskan, hak angket bukan untuk melemahkan KPK. Sebab, salah satu hak istimewa DPR itu untuk meminta penjelasan dan klarifikasi tentang kinerja KPK.

Anggota Komisi III DPR  Daeng Muhammad menyampaikan apresiasinya atas langkah cekatan Polri dalam merespons permintaan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News