Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Rabu, 28 April 2010 – 04:24 WIB
Dia berharap, dengan keberadaan tim pengawas tersebut, para pengusul hak menyatakan pendapat bisa menahan diri terlebih dahulu. Tujuannya, agar DPR bisa berkonsentrasi untuk mengefektifkan tim itu. "Saya menganjurkan (hak menyatakan pendapat, Red) di-pending terlebih dahulu," katanya.
Tim tersebut, menurut Priyo, memiliki tugas pokok yang tidak ringan. Yaitu, mengawasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Angket Bank Century oleh aparat hukum dan memastikan berbagai tindak pidana agar segera ditindaklanjuti. Tim itu juga diberi tugas untuk terus mendorong pengembalian aset negara dalam kasus Bank Century tersebut. "Jadi, lebih baik, semua konsen di sini dahulu," tandasnya.