Pengusul Hak Menyatakan Pendapat Diminta Tahan Diri
Rabu, 28 April 2010 – 04:24 WIB
Beberapa anggota langsung mengajukan interupsi. Menurut mereka, mekanisme itu dianggap belum pernah diterapkan. "Tatib (tata tertib DPR, Red) Pasal 72 menyebutkan bahwa tim yang dibentuk harus dipimpin salah seorang pimpinan, tidak pernah ada presedennya di dewan ini, tim dipimpin secara bergiliran," jelas Fachri Hamzah, salah seorang anggota yang mengajukan interupsi.
Anggota dewan asal Fraksi PKS itu mendesak agar tim tersebut tidak dipimpin secara bergiliran. Namun, cukup diketuai satu orang saja. "Tidak ada itu bergantian," tandasnya.
Menanggapi sejumlah protes dari anggota tersebut, sidang akhirnya sepakat membahas lebih lanjut persoalan pimpinan tim pengawas itu dalam rapat pimpinan mendatang. Namun, selama belum ada keputusan dari rapim, tim tersebut tetap akan dipimpin secara bergiliran.