Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
Jumat, 19 Agustus 2011 – 02:24 WIB

Bukankah dari kerugian negara Rp98,716 miliar itu Syamsul sudah mengembalikan Rp80,103 miliar? Sehingga kekurangannya "hanya" sebesar Rp18,613 miliar? "Betul," kata Abdul Hakim.
Hanya saja, seperti putusan hakim pengadilan tipikor, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya "hanya" Rp57,449 miliar. Dengan kata lain, Syamsul "menalangi" dulu sebesar Rp22,654 miliar (Rp80,103 miliar-Rp57,449 miliar).
Jika para pihak ketiga mau mengembalikan uang dengan total Rp38,357 miliar itu, maka terbuka peluang bagi Syamsul justru mendapat "pengembalian" dari sisa uangnya itu (Rp22,654 miliar). Pasalnya, tidak mungkin pengembalian uang over lapping alias dobel, yakni ditanggung dan dikembalikan dua pihak sekaligus. Seperti dalam kasus korupsi APBD Medan, uang yang menjadi beban Ramli dan sudah dikembalikan, tidak dihitung lagi menjadi beban Abdillah. Begitu juga sebaliknya.