Penilaian BPKP: BKN Instansi yang Taat Peraturan Perundang-undangan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai level 3 dalam penilaian maturitasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2020 dengan skor 3.176.
Capaian ini dilihat dari indikator penilaian yakni adanya praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik.
Hasil capaian maturitas SPIP BKN diserahkan langsung oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufik Purwanto dalam Rapat Capaian Kinerja BKN Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (27/1).
Kepala Biro Perencanaan BKN, Heri Susilowati menyebutkan, capaian maturitas SPIP BKN tahun 2020 merupakan realisasi dari target BKN untuk menciptakan sistem yang mampu mendorong tingkat ketercapaian tujuan Instansi yang dinilai melalui 4 aspek.
Yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan terhadap aset negara, keandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan diperlukan peningkatan langkah strategis untuk mendorong capaian maturitas SPIP BKN melalui penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang selalu dimulai dari perencanaan yang tepat.
"It’s always based on planning. Ini tidak bisa terlepas dari bagaimana kita merencanakan sesuai kaidah strategi manajemen. Itulah mengapa nilai LAKIP seperti detak jantung,” terangnya.
Selain itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufik Purwanto menyampaikan sejumlah poin perbaikan capaian maturitas SPIP BKN. Mulai dari peningkatan pemahaman SPIP pada seluruh unit kerja di BKN sampai pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pengawasan berbasis risiko. (esy/jpnn)