Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penilap Tukin ASN di Kementerian ESDM Sungguh Miris, Hasto Buka Pintu Perlindungan Saksi

Rabu, 29 Maret 2023 – 18:44 WIB
Penilap Tukin ASN di Kementerian ESDM Sungguh Miris, Hasto Buka Pintu Perlindungan Saksi - JPNN.COM
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang drama terkait kesejahteraan ASN.

Terlebih dugaan awal korupsi itu dadi tunjangan kinerja para ASN.

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN. Apalagi, dugaan awal keuangan negara yang dikorupsi berasal dari tukin pegawai. Potongan tukin pegawai yang berkisar puluhan miliar itu diduga mengalir untuk kepentingan beberapa oknum di kementerian tersebut,” kata Hasto di Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut dia, pegawai di Kementerian ESDM yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi ini, tidak perlu segan apalagi takut untuk membantu penyidik.

Dia menyebutkan negara sudah memiliki mekanisme perlindungan bagi saksi, termasuk saksi pelaku (justice collaborator/JC). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi) atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” jelas Hasto.

Hasto menyebutkan sesuai mandat undang-undang siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun JC yang mau bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi potongan tukin ini.

"Bagi pelaku/tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini," timpal Hasto.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu perlindungan atau JC di Kementerian ESDM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News