Penilap Tukin ASN di Kementerian ESDM Sungguh Miris, Hasto Buka Pintu Perlindungan Saksi
Hasto menjelaskan sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS), yang terhubung dengan KPK untuk proses hukumnya. Sementara LPSK, untuk perlindungan terhadap pelapor maupun saksinya.
Namun, mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.
“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK, banyak media yang bisa digunakan, mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android) maupun pesan singkat melalui Whatspss di 085770010048,” pungkas Hasto.(mcr8/jpnn)