Penimbunan BBM Kian Marak
Jumat, 16 Maret 2012 – 09:33 WIB
“Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun,”kata Kapolres.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Burrahim Boer penimbunan BBM itu, sudah berlangsung sejak satu minggu belakangan dan diduga dijual ke daerah Madina Sumatera Utara. Bahkan, menurutnya, pembelian BBM menggunakan jerigen sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat dimana pembelian hanya diperbolehkan 40 liter atau dua jerigen.
Hal itu, menurut Kasat sudah menyalahi apalagi sudah melakukan penimbunan dalam rumah sendiri. Selain menyalahi aturan, penyimpanan BBM dalam rumah juga sangat membahayakan warga disekitar karena rawan kebakaran.