Barang bukti penimbunan BBM, dipasangi garis polisi. Foto: Radar Sulteng.
Kini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Palu. Kepada para tersangka, polisi menjeratnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun.
“Bersama tersangka, semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palu,”demikian Stefanus. (ato)
PALU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu berhasil meringkus dua anggota komplotan penimbun BBM, Sabtu (18/10) malam. Mereka