Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penindakan Pelaku Pemalsuan Produk Tak Boleh Berhenti di Tengah Pandemi Covid-19

Sabtu, 05 September 2020 – 06:01 WIB
Penindakan Pelaku Pemalsuan Produk Tak Boleh Berhenti di Tengah Pandemi Covid-19 - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Tim Intelijen Brand Lois Syahrial mengatakan, selain menghadapi tantangan COVID-19, pihaknya juga merugi karena maraknya pemalsuan produk.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap pemalsu produk, tidak boleh kendor, meski sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Dia pun menunjukkan lembaran Daftar Pencarian Orang, Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan.

DPO tersebut ditandatangani oleh Kombes Augustinus B. Pangaribuan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pada April 2020. Adapun yang bertindak sebagai pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM.

Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut tidak berjalan baik.

“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang dilakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial kepada wartawan, Jumat (4/9).

Syahrial mengaku, dia pernah dihubungi oleh seseorang, yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan Brand Lois tersebut.

“Apakah DPO terhadap IM itu mandek, karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin, pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.

Kepolisian harus menyelesaikan kasus pemalsuan produk yang marah terjadi di tengah pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close