Komisi III DPR Pertanyakan Transparansi Polisi di Kasus Pemalsuan Label SNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Polda Metro Jaya transparan terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan label SNI besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya perlu bersikap transparan agar masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.
“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara objektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta saat dihubungi, Sabtu (22/8).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya objektivitas dari penyidik dalam memaparkan perkembangan kasus kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tetapi juga tidak keluar sedikitpun. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.
Sudirta menjelaskan, jika peraturan Kapolri yang merupakan SOP dalam penyidikan itu juga diterapkan dengan baik, tentu walau hasilnya hari ini belum mencapai target tapi prosesnya mungkin sudah bisa menyenangkan bagi pelapor.
“Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian. Itu berbahaya. Kalau pada tingkat seperti itu, itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. Itu tidak boleh,” tegas Sudirta.
Dia menilai jawaban dari penyidik diperlukan, guna memenuhi dan menunjukkan sisi keadilan serta transparansi aparat kepolisian.