Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk
Suami dan Tiga Tersangka Lain KaburNah, setelah masyarakat membeli produk dan mendapatkan kupon petaka pun dimulai. Masyarakat yang percaya kemudian menelepon nomor yang tertera di undian. Pelaku yang menerima telepon akan menggiring korbannya mengirimkan uang lewat rekening tertentu. Dalihnya, adalah sebagai pajak dan biaya administrasi uang hadiah bisa dicairkan.
Menurut Herry, setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini seolah-olah sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," katanya.
Namun, kini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 310 dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)