Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap
Tersangka dengan barang bukti 49 bundel $2.000.000. Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi
“Pada 8 Desember, korban datang ke Mapolres Metro Bekasi Kota melaporkan tindak pidana penipuan, dan anggota berhasil mengetahui jejak pelaku dini hari tadi. Di rumahnya, kita tidak menemukan apa-apa, setelah didalami ternyata ada di dalam mobil, kita menemukan brangkas, 49 bundel uang dolar palsu dan 16 barang bukti beragam,” papar dia.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu modus operandi tersangka. Dia mencurigai jika modus yang dilakukan tersangka secara berkelompok.
“Istrinya (WNI) mengetahui, sampai saat ini kita masih mendalami kasusnya dan mencari tahu jaringannya, kami berkoordinasi dengan Kedubes Nigeria dan Direktorat Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Mr. Wonder dijerat hukuman penjara selama 4 tahun sesuai dengan Pasal 378 KHUP atas tindak pidana Penipuan. (kub/gob)