Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap

Rabu, 13 Desember 2017 – 19:50 WIB
Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria lantaran melakukan penipuan dengan modus investasi tukar uang dolar palsu.

Tersangka adalah Mr.Wonder, dia ditangkap dikediamannya di Jalan Kayu Manis Barat, RT 15/01, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (13/12) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, menjelaskan jika kasus penipuan itu menimpa korban atas nama Edna Candra pada 22 November 2017 lalu.

Namun, Candra baru melaporkan kasus yang menimpanya pada 8 Desember 2017, dengan nomor laporan LP/2244/K/Xll/ 2017/Rastra Bks Kota 08 Desember 2017.

“Awal mulanya tersangka dan korban berkomunikasi melalui media sosial, tersangka mengiming-imingi korban untuk berinvestasi dengan memberikan uang sebesar Rp 500 juta dan ditukar dengan dolar Amerika Serikat sebesar $2.000.000,” jelas Indarto.

Sebelumnya, korban tidak langsung percaya dengan tersangka. Namun, tidak lama kemudian korban luluh dan menemui tersangka. Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui salah satu bank di bilangan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.

“Mereka sempat kontak fisik, tersangka hanya membawa sampel uang dolar asli sebesar $50.000. Namun, tersangka berpesan jika uangnya masih ada di kediamannya, korban lalu percaya dan mengirim Rp 500 juta,” kata dia.

Setelah melakukan pengiriman uang, tersangka yang baru tinggal di Indonesia selama 3 tahun ini tak kunjung menepati janjinya. Bahkan, korban sempat tidak mengetahui jejaknya.
Penipu Modus Investasi Tukar Dolar Ditangkap

Setelah melakukan pengiriman uang, tersangka yang baru tinggal di Indonesia selama 3 tahun ini tak kunjung menepati janjinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News