Penipu Wagub Divonis 34 Bulan Penjara
Jumat, 05 Oktober 2012 – 05:10 WIB
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Wakil Gubernur Papua Barat Rahimin Katjong. Terdakwa terbukti menipu Wagub Papua Barat sebesar Rp 750
juta.
Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih, SH menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa dihadapan majelis hakim langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. Sementara JPU, Lan Woretma, SH masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai wakil dari penyandang dana untuk pembiayaan proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur se-Indonesia. Kepada korban, terdakwa berjanji akan membantu mencairkan dana sebesar Rp 150 milyar.
MANOKWARI - Terdakwa Yohan Dwi Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:26 WIB - Kriminal
Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:00 WIB - Kriminal
Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:29 WIB - Kriminal
Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB