Penipuan Masuk IPDN, Anggota DPRD Purwakarta Dipolisikan Warga Karawang
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh NS dan AZ yang disebut sebagai 'pelicin' agar anak korban bisa masuk ke IPDN.
Namun, sampai kini anak korban tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, sehingga Joko menuntut uangnya dikembalikan oleh NS dan AZ.
Anggota DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam sebuah keterangan mengaku tidak terlibat dalam transaksi memasukkan anak korban ke IPDN.
Legislator dari PKB sekaligus menjabat wakil ketua DPRD Purwakarta itu mengaku hanya pernah merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar persiapan untuk tes masuk IPDN.
Disebutkan bahwa rekomendasi itu adalah bimbel normatif dan ada biayanya yang mencapai Rp 30-50 juta.
Selebihnya, kata dia, jika ada hal-hal yang di luar tersebut, khususnya terkait transaksi lain, Neng mengaku itu bukan hasil permintaan atau keputusannya.(antara/jpnn)