Penipuan Modus Tinggalkan Dokumen, Omzetnya Wow!
jpnn.com, SURABAYA - Penipuan modus sengaja meninggalkan dokumen berupa cek atau dokumen penting lainnya sebenarnya bukan hal baru. Sindikat penipuan sengaja menyebarnya untuk menjaring calon korban.
YUAN ABADI - RADAR SURABAYA
Sindikat penipuan modus ini sudah beraksi sekitar selama empat tahun. Selain menebar cek serta dokumen penting, para sindikat penipuan ini juga menyebar kupon undian.
Modus penipuan ini berhasil memperdaya para korban. Bahkan sindikat penipuan ini beromzet miliaran rupiah dengan rata-rata per bulan mendapatkan hasil sekitar Rp 50 juta.
Beruntung delapan pelaku sindikat penipuan itu kini berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Delapan tersangka yang diamankan tersebut ialah, Abdul Malik,41, warga asal Jalan Lapada, Kelurahann Pangkajene, Maritengngae, Sidenreng Rappang, Sulsel atau yang kontrak rumah di Jalan Sutorejo Utara Gang 4 nomor 4, Surabaya.
Kemudian tersangka lain yakni Irsan Petang,34, Adi,30, Reno Firmansyah,32, Sapri,47, Jum Agus,40, dan Muh Yusuf,36, serta Supriadi,30.
Ketujuhnya merupakan Sidareng Rappang, Sulsel. Komplotan ini digerebek di rumah kontrakan milik Abdul Malik pada Senin (23/10).