Penipuan Modus Tinggalkan Dokumen, Omzetnya Wow!
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal menjelaskan komplotan ini diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Berawal dari laporan korban yakni Marsiah, warga Jalan Bogen Jalan Bogen 2/25 BLK Surabaya, pihaknya mulai mencari keberadaan pelaku yang memang cukup sulit dilacak.
"Meski demikian, berkat usaha keras tim anti bandit, kami berhasil membongkar dan menangkap semua pelakunya," ungkap Kombespol Iqbal, Minggu (29/10).
Iqbal menjelaskan modus penipuan ini memang cukup meresahkan. Sebab tanpa sadar, pelaku akan menguras semua uang yang ada di ATM korban.
Modus penipuan yang dilakukan oleh delapan tersangka tersebut ialah menyebar dokumen palsu berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), CV, dan cek senilai Rp 1,47 Miliar.
Dokumen tersebut dimasukkan kedalam amplop coklat dan di sejumlah wilayah di Jatim, diantaranya Surabaya, Mojokerto, Pasuruan dan lain-lain.
"Lokasi pernyebaran dokumen palsu tersebut biasa dilakukan di rumah makan, atau komplek perumahan. Dengan menyebar dokumen tersebut, mereka ibarat memancing para korbannya," jelas Iqbal.
Kemudian jika ada korban yang mengaku menemukan, maka pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan nada yang meyakinkan, tersangka meminta korban untuk mengembalikan dokumen tersebut dengan iming-iming akan diberikan imbalan senail Rp 100 juta. Korbanpun diminta untuk mengirimkan nomor rekening kepada tersangka.