Penipuan Modus Tinggalkan Dokumen, Omzetnya Wow!
Abdul Malik merupakan otak komplotan ini. Dia yang adalah orang yang menyediakan tempat untuk ke tujuh tersangka lain dan juga alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kemudian tersangka Irsan, Reno, Jum Agus dan M Yusuf sert Supriadi merupakan tersangka yang bertugas menerima telephone dari korban dan urusan transfer.
"Sedangkan dua tersangka lain yakni Sapri, dan Adi bertugas untuk menyebarkan dokumen dan juga kupon berhadiah," ungkap AKBP Leonard.
Selain menyebarkan dokumen palsu, tersangka ini juga menggunakan modus kupon berhadiah. Tujuannya sama, menggiring korban agar menuju ke mesin ATM dan mengguras uang korban.
Leonard Sinambela menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Malik cs ini berhasil menghasilkan uang dari hasil penipuan rata-rata Rp 50 juta setiap bulan.
Jumlah tersebut, diperoleh dari tiga hingga sampai lima korban yang berhasil diperdaya. Sehingga jika dikalkulasi dalam empat tahun ini, mereka sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,5 miliar.
"Uang tersebut digunakan tersangka untuk biaya hidup di Surabaya dan membeli sejumlah kendaraan mulai dari motor dan satu unit mobil," tandas Leo.
Selain menangkap delapan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, mobil Avanza nopol L 1529 HR dan satu unit motor Vario yang dibeli dari hasil penipuan, 24 unit hp dari berbagai merk.