Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjabat Gubernur Jateng Ingatkan Kades Tidak Melakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan

Selasa, 30 Januari 2024 – 17:53 WIB
Penjabat Gubernur Jateng Ingatkan Kades Tidak Melakukan Penyimpangan Bantuan Keuangan - JPNN.COM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada perwakilan pemerintah desa di Aula Sekretariat Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/1/2024). Foto: Humas Pemprov Jateng

jpnn.com, PEKALONGAN - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 25,4 miliar kepada pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2024 itu secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana kepada sejumlah perwakilan kepala desa di Aula Sekretariat Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/1/2024).

Nana meminta kepada seluruh kepala desa yang telah menerima bantuan keuangan agar menggunakannya sesuai peruntukkannya.

Dia mengingatkan agar tidak melakukan penyimpangan yang berakibat pada pelanggaran hukum.

“Bantuan keuangan ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari," kata dia.

Nana menambahkan guna mencegah adanya segala bentuk penyimpangan pengelolaan bantuan keuangan yang mengalir ke pemerintah desa maka pengawasan dari kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun makin diperketat.

"Bantuan ini betul-betul di bawah kendali dari masing-masing kepala desa. Saya minta bantuan keuangan ini digunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat," tandasnya.

Nana menjelaskan bantuan keuangan digunakan untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan yang tersebar di 104 titik. Di antaranya pembangunan jalan desa, saluran irigasi, maupun perbaikan sarana umum lain.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 25,4 miliar kepada pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News