Penjaga Sekolah & Tata Usaha Dapat Formasi PPPK 2024, Lumayan Banyak
Hasan menambahkan Pemkab Kudus juga mengalokasikan untuk lulusan SMA sederajat dalam beberapa jabatan, seperti penguji kendaraan bermotor pemula, pemadam kebakaran (damkar) pemula, pengadministrasian perkantoran (tata usaha), pranata trantibum (Satpol PP), dan operator layanan operasional.
Dia menyatakan bahwa jabatan-jabatan itu harus diakomodasi pemda. Hal itu sebagaimana Keputusan MenPAN-RB Nomor 173 Tahun 2024 terkait jabatan yang bisa diisi PPPK dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP dan SMA.
"Jadi, itu memang sesuai arahan (pemerintah) pusat. Nah, dalam arahan (pemerintah) pusat, tidak ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan bahwa sebenarnya banyak honorer yang berharap ada mekanisme PPPK paruh waktu, agar semuanya bisa terangkat menjadi ASN.
"Honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi. Jadi, ini cuma statusnya diganti saja menjadi ASN," terangnya.
Winarno menyatakan Pemkab Kudus berkomitmen menyelesaikan honorer secara bertahap, karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Dengan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," kata dia. (esy/jpnn)