Penjahat Bernyali Tinggi, Berani Duel dengan Kapolsek
Kamis, 03 September 2015 – 07:23 WIB
Kejadian di Desa Tumbang Turung itu berawal saat korban mendatangai acara ritual nyurat di kediaman Uway. Di situ korban tanpa senagaja bertemu dengan tersangka di halaman rumah Eron. Nah kesempatan itulah preman tersebut menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan.
Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu, Karmudi juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ”Sementara untuk senpi masih kita kembangkan, untuk mengetahui siapa pemiliknya,” pungkas Kapolsek. (co/dwi/sam/jpnn)