Penjambret Handphone Anak Perempuan di Cakung Kabur Sampai ke Sumsel, Polisi Bergerak
Senin, 08 November 2021 – 20:54 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, aksi perampasan handphone terhadap anak perempuan terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua anak perempuan sedang berjalan kaki di pinggir jalan sambil memegang handphone.
Selanjutnya, dua pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas paksa handphone anak perempuan itu.
Korban sempat mempertahankan ponselnya. Namun, apa daya, korban tidak mampu mempertahankan handphone-nya dan para pelaku langsung kabur. (cr1/jpnn)