Penjelasan Anggito Abimanyu soal Dana Haji untuk Stabilisasi Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu angkat bicara untuk meluruskan informasi yang menyebut penggunaan US 600 juta dana haji untuk stabilitasi rupiah.
Penjelasan disampaikan Anggito melalui video yang diterima jpnn.com, Kamis (4/6).
Diketahui, penggunaan dana haji untuk stabilisasi rupiah muncul sesaat setelah Menteri Agama Fahcrul Razi mengumumkan pembatalan haji 2020.
"Saya ingin meluruskan berita yang beredar di media sosial pada tanggal 2 Juni 2020, yang menyatakan dana haji dalam bentuk valuta asing US 600 dolar juta dipakai untuk memperkuat rupiah. Hal tersebut tidak benar sama sekali," ucap Anggito.
Dia menjelaskan bahwa berita tersebut muncul berasal dari acara internal Halalbihalal di Bank Indonesia (BI) pada tanggal 26 Mei 2020.
Di mana dirinya selaku kepala BPKH menyampaikan silaturahmi kepada jajaran gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia, sekaligus memberikan update perkembangan dana haji.
"Kami merasa bahwa pemberitaan pada tanggal 2 Juni tersebut memberikan kesan bahwa pertama, dana haji dipakai untuk memperkuat Rupiah, bukan untuk kehajian. Kedua, dana haji itu menjadi alasan untuk pembatalan haji tahun 2020. Hal tersebut juga kami menyatakan tidak benar sama sekali," tegasnya.
Di akhir video itu, mantan direktur jenderal haji dan umrah Kementerian Agama yang mengundurkan diri pada 30 Mei 2014 tersebut, menyatakan dana haji yang saat ini tersimpan di rekening BPKH dikelola sebagai baik.