Penjelasan Bea Cukai tentang Cara Mendaftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Menjalani Karantina
“Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. Atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” papar Sudiro.
Adapun perincian bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, PPN 10 persen dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor 10 persen dari nilai impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki NPWP, atau 20 persen dari nilai impor dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.
Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai, setelah mendapatkan kode billing.
“Kami sampaikan juga proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apa pun selain dengan nilai bea masuk dan pajak sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” tutupnya. (*/jpnn)