Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
Lebih lanjut dikatakan Aba, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.
Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer. Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja
"Kalau pindah instansi atau daerah, dia jadi pelamar umum. Dan, afirmasi honorernya tidak diberikan. Sebab, yang tahu kondisi honorernya adalah instansi masing-masing," tegasnya.
Dia menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.
"Kalau mau melamar formasi di luar instansi atau lintas daerah bisa saja, tetapi melalui jalur pelamar umum. Artinya, yang bersangkutan akan bersaing dengan pelamar umum lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)