Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
jpnn.com, JAKARTA - Honorer yang tidak punya formasi di instansinya pusing tujuh keliling. Mereka ingin mendaftar PPPK 2023 di instansi lain, tetapi bingung menuliskan surat keterangan (suket) kerja.
"Ini teman-teman bingung mau pakai suket dari pimpinan instansinya, tetapi instansinya enggak buka formasi PPPK teknis 2023," kata Kasmun, pengurus Forum Honorer K2 Indonesia Sulawesi Tenggara kepada JPNN.com, Selasa (26/9).
Jika meminta suket dari instansi yang dilamar, lanjut Kasmun, tidak mungkin diberikan. Sebab, mereka belum pernah mengabdi di instansi tersebut.
Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan kaau seorang honorer di instansi A mendaftar di instansi B, maka posisi yang bersangkutan sebagai pendaftar umum.
"Jadi, mereka bukan masuk kategori khusus. Kategori khusus ini untuk honorer yang berhak mendapatkan afirmasi," terang Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com secara terpisah.
Dia melanjutkan karena yang bersangkutan melamar pada formasi umum, maka hanya dibutuhkan surat minimal bekerja 2 tahun saja (di instansi swasta maupun pemerintah).
Selain itu, karena honorer yang bersangkutan mendaftar di formasi umum, maka berlaku seluruh aturan dan ketentuan di formasi umum.
Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja saat dihubungi JPNN.com pada Jumat (15/9) mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi.