Penjelasan BKN tentang Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan asesmen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai regulasi yang ada.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, tes pegawai KPK salah satunya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Asesmen ini yang diukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme," kata Paryono, Sabtu (8/5)
Dia menjelaskan, integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
Sedangkan netralitas ASN, lanjutnya, dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Asesmen antiradikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara," bebernya.
Ketiga aspek yang diukur ini, kata Paryono merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Dia menegaskan, asesmen tes wawasan kebangsaan telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu: