Kepala BKN: Kalau Pegawai KPK Tidak Lulus Asesmen Pancasila dan Radikalisme, Masa Tetap Diangkat jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan asesmen pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar formalitas.
Menurut dia, asesmen untuk pegawai KPK tersebut berbeda dengan pelamar umum lainnya.
"Pengalihan pegawai PPPK ini lewat tes yang berbeda. Kalau mereka enggak lulus asesmen Pancasila, radikalisme, dan UUD 1845 masa tetap diangkat ASN," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (8/5).
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.
Berdasarkan ketentuan itu telah ditentukan persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK dan BKN.
"TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS," ucapnya.
Dia menjelaskan CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.