Penjelasan BRI soal Salah Transfer Dana Indah Harini
jpnn.com, JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan penjelasan duduk perkara salah transfer dana yang terjadi pada nasabahnya, Indah Harini.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menyatakan nasabah prioritas itu menerima dana dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar pada 2019.
"Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan," kata Akhmad dalam keterangan yang diterima JPNN.com di Jakarta, Selasa (28/12).
Lebih lanjut, Ahmad mengutip ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 85 dalam UU itu memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang bukan haknya.
"Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan haknya," ucap Akhmad.
Menurutnya, BRI telah melakukan investigasi perkara itu terlebih dahulu guna memperoleh kejelasan.
"Kemudian dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Indah Harini mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI," beber Akhmad.
Namun, pendekatan persuasif itu tak berhasil. Akhmad menyatakan Indah Harini tidak mengembalikan salah transfer dana tersebut.